Text
HUKUM ADAT SUKU DAYAK BENUAQ DI KABUPATEN KUTAI BARAT KALIMANTAN TIMUR : TATA CARA ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA
Adat dan hukum adat merupakan bagian penting yang mencerminkan kepribadian suatu masyarakat. Pada masyarakat Dayak Benuaq, sistem adat dipimpin oleh Ketua Adat (Mantiiq Tuhaaq) yang dibantu oleh para tetua adat serta petugas penerima laporan perkara.
Hukum adat berfungsi menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan sesama, alam, dan dunia gaib. Dalam penyelesaian masalah, masyarakat lebih mengutamakan musyawarah secara kekeluargaan. Jika perkara dibawa ke sidang adat, maka akan dikenakan denda yang lebih berat, baik kepada pihak yang bersalah maupun pelapor.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain