Text
POLA PENGUASAAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL
Negeri Hitu sebagai persekutuan hukum adat, masih kuat berpegang pada adat dan kebiasaan yang berlaku. Negeri Hitu sebagai suatu negeri Islam, nampak sekali saling pengaruh antara agama dan adat. Hak-hak tradisionalatas tanah baik penguasaan, pemilikan maupun penggunaannya masih kuat, walaupun ada kecendrungan warga negeri/desa untuk mengasingkan tanah. Disini ada pengaruh tersamar daripada belum dilaksanakannya landreform dengan baik di Indonesia untuk negeri Hitu sama sekali belum ada. Penguasaan persekutuan hukum atas tanah dan laut/meti masih kuat. Pengertian dan praktek dati di negeri Hitu berbeda sekali dengan di negeri-negeri Kristen maupun negeri-negeri Islam seperti Batumerah, yang mengalami Registrasi dati tahun 1814 dan 1824. Ada kecendrungan negatif dimana tanah dati pernah dijual oleh keluarga dati. Dati-dati dinegeri Hitu tidak masuk Register dati 1814 maupun 1824.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain