Text
POLA PENGUASAAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN TANAH SECARA TRADISIONAL DAERAH JAWA TENGAH
Di desa Borobudur pola penguasaan tanah yang mula-mula diketahui, berdasarkan suatu prasasti yang memuat isi tentang pembebasan tanah sekitar bangunan Suci Borobudur dari pembayaran pajak, untuk tugas pemeliharaan terhadap bangunan suci agama Budha tersebut. Dengan berlakunya UUPA/1960 dan UU No. 5/1979 di desa Borobudur tidak timbul kesulitan karena jumlah pemilikan tanah tidak ada yang melebihi batas maksimal. Perasaan akrab terhadap tanah kelahiran, tanah pekarangan dan tanah warisan pada penduduk desa Borobudur tampak pada waktu pemerintahan mulai akan membangun Taman Wisata Candi Borobudur. Beberapa penduduk merasa berat untuk melepaskan tanah pertanian, tanah pusaka untuk pembangunan taman tersebut dan digantikan di tempat pemukiman yang baru. Berkat pengertian dan tanggung jawab bersama sebagai bangsa yang sedang membangun, khususnya dalam bidang pelestarian warisan budaya bangsa, maka berakhirnya pembebasan tanah pemukiman penduduk sekitar Candi Borobudur dapat diselesaikan dengan baik.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain