Text
PENGETAHUAN, KEYAKINAN, SIKAP DAN PERILAKU GENERASI MUDA BERKENAAN DENGAN PEMBAGIAN WARIS DAERAH BALI
Masalah warisan adalah berkaitan dengan sejumlah harta peninggalan akibat kematian seseorang. Pewarisan menurut hukum adat bisa berlangsung semasih orang tua hidup dan kemudian proses perpindahannya harta warisan dapat berlangsung setelah orang tua meninggal dunia karena proses itu timbul pada saat si pewaris meninggal dunia. Hukum adat waris pada masyarakat Bali telah memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta pengalihan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda dari suatu angkatan manusia. Bagi masyarakat Bali masalah warisan mengandung juga pengertian hak dan kewajiban, dalam hal hak misalnya menyelenggarakan upacara-upacara agama pada sanggah atau pemerajaan, dadia maupun panti bahkan sampai kahyangan tiga yang erat hubungannnya dengan Tri Hita Karana. Pengetahuan, sikap, perilaku generasi muda di daerah Bali berkenaan dengan sistem pewarisan yang dianut oleh keluarga dan masyarakat sudah sangat tinggi, hal ini tidak terlepas dari peranan orang tua, guru, dan masyarakat di dalam mempercepat proses belajar kebudayaan baik pada tingkat internalisasi, enkulturasi, dan sosialisasi berkaitan dengan masalah sistem pewarisan tersebut. Sikap generasi muda terhadap harta kekayaan yang diinginkan untuk diwarisi sangat beragam, mulai dari keinginan untuk mendapatkan tanah, perhiasan atau harta lainnya hal ini sangat tergantung kepada kondisi dan situasi keluarga yang bersangkutan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain