Text
WARISAN BUDAYA TAKBENDA (W B T B) PROVINSI SUMATERA BARAT BAGIAN I
Di dalam historiografi Minangkabau tradisional, tambo dijelaskan bahwa alam Minangkabau terdiri dari dua wilayah utama yaitu Luhak dan Rantau. Secara adat, batas geografis Minangkabau dibagi kedalam dua wilayah utama yang disebut Darek, Pasisie dan Rantau. Daerah-daerah tersebutlah yang menghiasai khazanah warisan budaya takbenda. Warisan budaya takbenda tersebut dilakukan pencatatan dan pengusulan menjadi warisan budaya takbenda Indonesia. Khazanah warisan budaya takbenda yang dimiliki khususnya warisan budaya takbenda atau non kebendaan (intanjible) telah menghiasi dengan penuh keindahan dan keunikan tersendiri bagi nagari-nagari di Sumatera Barat. Mulai dari makanan tradisionalnya, tradisi, adat istiadat masyarakat, seni pertunjukan, perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku masyarakat, kemahiran kerajinan tradisional dan sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut, booklet ini memuat warisan budaya takbenda Provinsi Sumatera Barat yang meliputi Randang, Rumah Gadang, Sistem Garis Keturunan Ibu di Masyarakat Minangkabau, Tabuik, Kaba Cindua Mato, Tari Toga, Songket Pandai Sikek, Rongeng Pasaman, Indang Piaman, Tato Mentawai, Silek Minang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain