Terbitnya PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan wujud dari reformasi birokrasi, yang pada intinya bertujuan mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta upaya untuk meningkatkan kinerja PNS.