Masyarakat Desa Sempatung desa dikategorikan sebagai masyarakat terasing dan klasifikasi kelompok menetap. Pola pemukiman atau perkampungan mereka merupakan kesatuan masyarakat yang terikat oleh kesatuan genealogis dan kesatuan wilayah hukum. Pola pemilikan lahan selain diatur sesuai hukum waris dari orang tua atau keluarganya, juga ditentukan oleh sejarah penggarapan lahan. Dalam pola perekono…