Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional daerah Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh huku Adat dri suku bangsa Rejang, bermula dari pola yang sangat sederhana. Perkembangan selanjutnya menjadi tata hukum yang bersifat komunal menuju sifat individual, sekaligus memberikan eksistensi hukum adat Jang Pat Petulai. Di masa sistem pemerintahan kolektif, Depati Tiang Empat ma…