Dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi, Negara Republik Indonesia telah dibagi habis dalam daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya, yang biasa disebut "daerah otonom" atau "Daerah", dan dalam "wilayah-wilayah administratip" atau "wilayah". Untuk mendapatkan pandangan yang menyeluruh mengenai sistem pemerintahan daerah yang pernah atau sedang…