Buku panduan ini menjelaskan struktur organisasi dan pembagian tugas dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Secara kelembagaan, upaya ini dilaksanakan melalui Gugus Tugas yang terdiri dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Gugus Tugas Pusat dibentuk oleh Presiden dan terdiri dari Tim Pengarah serta Tim Pelaksana, yang selanjutnya dibagi menjadi beberapa …